Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana / Nomor All Operator (Telkomsel Simpati / AS, Tri / Three, Axis / XL, Indosat, Smartfren)

Cara Registrasi Ulang Telkomsel Simpati / AS, All Operator - Akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan terutama oleh kalangan para pelaku bisnis pulsa dan kartu perdana mengenai kebijakan baru terkait proses registrasi ulang kartu perdana, yang mana mulai tanggal 31 Oktober 2017 mendatang setiap calon pengguna nomor handphone baru wajib melakukan pendaftaran atau registrasi kartu perdananya.

Tidak hanya kartu perdana baru saja yang harus didaftarkan atau registrasi, namun bagi pengguna nomor handphone lama yang sudah aktif dan digunakan setiap harinya juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartu atau nomornya tersebut. Mungkin sebagian besar pengguna nomor handphone yang lama juga sudah mulai mendapatkan sms informasi atau sosialisasi mengenai kebijakan registrasi ulang tersebut dari masing-masing operator.
Cara Registrasi Ulang Telkomsel Simpati Tri
Ada perbedaan dalam proses registrasi yang baru tersebut, dimana pengguna diwajibkan untuk mendaftarkan nomornya dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga. Selain itu, untuk 1 (satu) nomor KTP atau NIK hanya bisa untuk mendaftarkan 3 (tiga) buah nomor atau kartu perdana, yang mana hal tersebut merupakan salah satu hal yang masih cukup ramai diperbincangkan sampai saat ini di kalangan pelaku bisnis pulsa dan kartu perdana / konter.

Namun disini kami tidak membahas lebih lanjut mengenai pro dan kotra masalah pembatasan tersebut, melainkan seperti pada judul tulisan ini kami mencoba berbagi informasi mengenai cara registrasi ulang kartu perdana atau nomor lama Anda, maupun untuk nomor baru (perdana baru).

Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana

Registrasi ulang Telkomsel (Simpati, Loop, AS)
Anda bisa melakukannya melalui situs atau website resmi Telkomsel berikut ini:
https://mobi.telkomsel.com/ulang

Atau bisa juga anda lakukan melalui SMS dengan ketik: ULANG#NIK#No.KK# lalu kirim ke 4444

Registrasi ulang Tri / Three
Anda bisa melakukannya melalui situs atau website resmi Three Indonesia berikut ini:
https://registrasi.tri.co.id/

Atau bisa juga anda lakukan melalui SMS dengan ketik: ULANG#NIK#No.KK# lalu kirim ke 4444

Registrasi ulang AXIS / XL
Anda bisa melakukannya melalui situs atau website resmi Three Indonesia berikut ini:
https://registrasi.xl.co.id/ulang

Atau bisa juga anda lakukan melalui SMS dengan ketik: ULANG#NIK#No.KK# lalu kirim ke 4444

Registrasi ulang Smartfren
Anda bisa melakukannya melalui situs atau website resmi Three Indonesia berikut ini:
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Atau bisa juga anda lakukan melalui SMS dengan ketik: ULANG#NIK#No.KK# lalu kirim ke 4444

Registrasi ulang INDOSAT
Untuk registrasi ulang kartu Indosat, belum tersedia layanan registrasi melalui website / online, untuk itu anda bisa melakukannya melalui SMS dengan format ULANG#NIK#no.KK# lalu kirim ke 4444.

Cara Registrasi Kartu Perdana Baru

Untuk pengguna baru yang ingin melakukan registrasi, caranya juga relatif mudah bisa dilakukan melalui SMS dengan format berikut:
Pengguna baru Tri, Indosat dan Smartfren
Ketik: NIK#No.KK# lalu kirim ke 4444

Pengguna baru AXIS / XLKetik:
DAFTAR#NIK#No.KK# lalu kirim ke 4444

Pengguna baru TELKOMSEL
Ketik: REG#NIK#No.KK# lalu kirim ke 4444

Registrasi Ulang Kartu Perdana via Customer Service

Relatif mudah bukan cara untuk melakukan registrasi ulang kartu perdana atau nomor ponsel baik untuk pelanggan lama maupun pelanggan baru diatas? Namun jika anda mengalami kendala ketika melakukan registrasi baik melalui SMS ataupun website, Anda bisa datang langsung ke Customer Service masing-masing operator agar dibantu dalam melakukan pendaftaran nomor anda tersebut. Jangan lupa bawa atau siapkan data-data wajib yang diperlukan, yakni nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan seputar cara registrasi ulang kartu perdana untuk semua operator seluler di Indonesia, semoga bermanfaat untuk anda semua yang telah membacanya terutama bagi yang masih belum tahu sebelumnya. Segera lakukan pendaftaran ulang nomor ponsel lama Anda, agar tidak terjadi pemblokiran pada nomor Anda tersebut.